• Breaking News

    Selasa, 24 Mei 2016

    OTONOMI DAERAH, IMPLEMENTASI DAN KEBERHASILAN POLTRANAS

    Otonomi Daerah
    Menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengartikan otonomi daerah sebagai hak/wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan otonomi daerah adalah :
    a.       Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah
    b.      Memberi kesempatan agar daerah mengurus sendiri daerahnya
    c.       Meringankan beban pemerintah pusat
    d.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah
    e.      Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan daerah
    Terdapat pula hak dan kewajiban otonomi daerah yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 pasal 21 dan pasal 22 , hak otonomi daerah adaalah sebagai berikut:
    a.       Setiap daerah berhak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
    b.      Setiiap daerah berhak untuk memilih pemimpinnya
    c.       Setiap daerah berhak untuk  mengelola aparatur daerah
    d.      Setiap daerah berhak untuk  memungut pajak daerah dan retribusi daerah
    e.      Setiap daerah berhak untuk  mendapatkan pembagian hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah
    f.        Setiap daerah berhak untuk  mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
    g.       Setiap daerah berhak untuk  mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam perundang-undangan
    Kewajiban otonomi daerah dimana setiap daerah berkewajiban untuk :
    a.       Melindungi dan menjaga persatuan dan kerukunan masyarakat
    b.      Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
    c.       Mengembangkan kehidupan demokrasi
    d.      Mewujudkan keadilan dan pemerataan daerah
    e.      Meningkatkan fasilitas dan pelayanan umum
    f.        Menyusun tata ruang dan perencanaan daerah
    g.       Mengembangkan sistem jaminan sosial
    h.      Mengelola administrasi kependudukan
    i.         Melestarikan nilai sosial budaya
    j.        Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
    Asas-asas otonomi daerah
    a.       Desentralisasi, penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
    b.      Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernurs sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
    c.       Tugas pembantuan, penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
    Prinsip-prinsip otonomi daerah :
    a.       Otonomi seluas-luasnya. Berarti daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan daearah
    b.      Otonomi yang nyata. Berarti dalam menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan wewenang yang nyata yang berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
    c.       Otonomi yang bertanggungjawab. Berarti dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi

    Implementasi Polstranas
    Implementasi politik dan strategi nasional dibagi kedalam 4 bidang, diantaranya adalah:
    a.       Implementasi polstranas dibidang hukum
    ·         Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat
    ·         Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh danterpadu
    ·         Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kebenaran hukum
    ·         Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM
    ·         Mmeningkatkan integritas moral dan kkeprofesionalan penegak hukum
    ·         Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun
    b.      Implementasi polstranas dibidang ekonomi
    ·         Mengembangkan sistem ekonomi rakyat pada mekanisme pasar yang adil dan berprinsip persaingan yang sehat
    ·         Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengkoreksi ketidaksempurnaan pasar
    ·         Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan
    ·         Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
    ·         Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis
    c.       Implementasi polstranas dibidang politik
    ·         Memperkuat kelangsungan NKRI yang berasaskan binnekatunggalika
    ·         Menyemurnakan UUD 1945
    ·         Meningkatkan kemandirian parpol
    ·         Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan demokratis dan terbuka
    ·         Meningkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
    ·         Menerapkan prinsip kesamaan dan anti diskriminatif
    ·         Menyelenggarakan pemilihan umum secara adil dan berkualitas
    d.      Implementasi polstranas dibidang pertahanan dan keamanan negara
    ·         Menata personil TNI sesuai paradigma baru secara konsisten
    ·         Mengembankan kemampuan sistem pertahanan dan keamanan masyarakat
    ·         Mingkatkan kualitas keprofesionalan TNI dan aparat lainnya
    ·         Memperluas kualitas kerjasama bilateral

    Masyarakat Madani
    Masyarakat madani dapat diartikan sebagai suatu masyrakat yang beradab dalam membangun, menajalani dan memaknai kehidupannya. Untuk mencapai mewujudkan terciptanya masyarakat madani dibutuhkan keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, komtrol masyarakat dalam menjalani proses pemerintahan serta keterlibatan dan kebebasan masyarakat dalam memilih pimpinannya. Ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut:
    a.       Demokratisasi,  mementingkan kepentingan bersama diatas kepentingan individu.
    b.      Toleransi, kesetiaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap soial yang berbeda.
    c.       Ruang publik yang bebas, wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap kegiatan publik, kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat dan berkumpul.
    d.      Pluralisme, sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu berifat majemuk.
    e.      Keadilan sosial, keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban warga dan negara yang mencangkup aspek kehidupan.
    f.        Partisipasi sosial, partisipasi sosial yang benar-benar bersih serta memungkinkan tersedianya iklim otonomi yang terjaga.
    g.       Supremasi hukum, jaminan terciptanya keadilan yang harus diposisikan netral atau tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.

    Keberhasilan Implementasi Polstranas
    Politik dan strategi nasional akan berhasil dan terselenggarakan dengan baik apabila masyarakat memiliki sikap/asas :
    ·         Keimanan dan ketakwaan kepada Tuham YME sebagai nilai luhur yang menjadi landsan spiritual, moral dan  etika dalam hidup berbangsa dan bernegara.
    ·         Semangat kekeluargaan yanag berlandaskan gotongroyong, kesatuan, persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
    ·         Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri
    ·         Kesadaran, patut dan taat pada hukum yang berlandasakan keadilan dan kebenaran  sehingga pemerintah harus menjamin kepastian hukum.
    ·         Pengendalian diri agar terjadi keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan
    ·         Tekad yang kuat dan semangat pengabdian yang tinggi

    ssumber : http://rrtyas.blogspot.co.id/2015/06/otonomi-daerah-implementasi-polstranas.html

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Culture