Pengertian HAM
Hak
Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak
ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
HAM merupakan hak fundamental yang tidak
dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang
merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang
dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk
tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral
dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
- Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap
rakyat dan oposisi di manapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar